"Korban ditampung di Jakarta selama lima hari. Selanjutnya, diberangkatkan WNI yang bekerja di Irbil, Irak, bernama Amelia.
Karena merasa ditipu serta tidak digaji, korban kabur. Korban juga mengalami patah tulang bagian kaki dan meminta perlindungan di KBRI Baghdad.
"Amelia telah diproses hukum di Irak atas dugaan TPPO," jelas Teddy.
BACA JUGA: Pengerjaan Puskesmas Batu Jangkih Tunggu Rekomendasi Polda NTB
Setelah korban menjalani persidangan di Irak, KBRI Baghdad memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
Teddy menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa paspor korban, boarding pass Doha-Cengkareng, tiket pesawat Jakarta-Lombok, dan e-visa wilayah Kurdistan Irak.
BACA JUGA: Pemerkosa Santriwati di Lombok Timur Datang ke Polda NTB Pakai Peci Putih
Tersangka dijarat Pasal 10, Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ungkap Teddy. (*)
BACA JUGA: Direktur Reskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News