Untuk kepentingan defensif atau perlindungan disinyalir memberikan sugesti kepada pemakainya sekaligus memanipulasi aura performance.
"Biasanya dengan perantara berbagai benda mistis dan trik ilmu," jelas Didu.
Sementara itu, ilmu mistis untuk keperluan serangan atau ofensif secara gaib disinyalir dipakai menaklukkan dan mendegradasi citra.
BACA JUGA: Pemilu 2024: Parpol Boleh Ganti Bacaleg, Harus Disetujui Ketua Umum
"Pemakai ilmu supranatural kebanyakan dihajatkan untuk memberikan sugesti dan mempertebal daya pesona," ucap Didu.
Bagi Didu, tidak ada salahnya KPU dan Bawaslu membentuk task force anti-serangan supranatural.
BACA JUGA: KPU Lombok Tengah Yakin Tidak Ada Spanduk Ajakan Golput Pemilu 2024
Task force itu berisi orang-orang yang memiliki kemampuan ilmu dalam mumpuni dan teruji secara kasatmata. (*)
BACA JUGA: Pede Tingkat Dewa, PDIP Lombok Tengah Yakin 6 Kursi Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News