Pemilu 2024: Parpol Boleh Ganti Bacaleg, Harus Disetujui Ketua Umum

Pemilu 2024: Parpol Boleh Ganti Bacaleg, Harus Disetujui Ketua Umum - GenPI.co NTB
Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keleluasaan bagi partai politik (parpol) mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Akan tetapi, pergantian itu boleh dilakukan apabila telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan parpol boleh mengganti bacaleg apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

BACA JUGA:  Tetapkan DPS, KPU Lombok Tengah: Ada 778.637 Pemilih

"Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dan tanda tangan," kata Darmawan kepada GenPI.co NTB, Rabu (17/5).

Selain itu, bacaleg boleh diganti apabila meninggal dunia. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan.

BACA JUGA:  KPU Lombok Tengah Yakin Tidak Ada Spanduk Ajakan Golput Pemilu 2024

"Pergantian yang dilakukan harus disertai persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol," tegas Darmawan.

Selanjutnya, pihaknya akan memverifikasi keabsahan dokumen pengajuan pergantian yang diajukan.

BACA JUGA:  Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa

"Persyaratan itu juga harus di-upgrade dalam aplikasi SILON," jelas Darmawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya