Memalukan! Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Memalukan! Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi Karena Narkoba - GenPI.co NTB
Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

Dia menuturkan RF, BRP, dan IBS dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman paling lama empat tahun penjara," kata Irfan. (*)

 

BACA JUGA:  NTB Target Peredaran Narkoba, Begini Kata Kapolda

 

 

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Polres Bima Kota Diambil Alih Polda

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya