Dia menuturkan RF, BRP, dan IBS dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman paling lama empat tahun penjara," kata Irfan. (*)
BACA JUGA: NTB Target Peredaran Narkoba, Begini Kata Kapolda
BACA JUGA: Kasus Narkoba Polres Bima Kota Diambil Alih Polda
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News