Pemilu 2024: Parpol Boleh Ganti Bacaleg, Harus Disetujui Ketua Umum

Pemilu 2024: Parpol Boleh Ganti Bacaleg, Harus Disetujui Ketua Umum - GenPI.co NTB
Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

Pengajuan perbaikan akan dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023 atau selama 14 hari.

Dia menjelaskan tahap pendaftaran bacaleg sudah dilaksanakan. Tahap selanjutnya ialah penyampaian perbaikan dokumen bacaleg.

"Tahap perbaikan dokumen bacaleg 15 Mei sampai 23 Juni," sebut Darmawan. (*)

BACA JUGA:  Tetapkan DPS, KPU Lombok Tengah: Ada 778.637 Pemilih

 

 

BACA JUGA:  KPU Lombok Tengah Yakin Tidak Ada Spanduk Ajakan Golput Pemilu 2024

 

 

BACA JUGA:  Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya