Pengajuan perbaikan akan dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023 atau selama 14 hari.
Dia menjelaskan tahap pendaftaran bacaleg sudah dilaksanakan. Tahap selanjutnya ialah penyampaian perbaikan dokumen bacaleg.
"Tahap perbaikan dokumen bacaleg 15 Mei sampai 23 Juni," sebut Darmawan. (*)
BACA JUGA: Tetapkan DPS, KPU Lombok Tengah: Ada 778.637 Pemilih
BACA JUGA: KPU Lombok Tengah Yakin Tidak Ada Spanduk Ajakan Golput Pemilu 2024
BACA JUGA: Jumlah Kursi Tetap, KPU Loteng: 1 DPRD Wakili 21.328 Jiwa
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News