Dia menjelaskan rata-rata waktu tunggu untuk calon jemaah haji mencapai 35 tahun.
"Ketika ada yang meninggal, bisa digantikan dengan suami atau istri, anak, dan saudara kandung," jelas Samsul. (*)
BACA JUGA: Main Lato-Lato, Haji Bambang Kristiono Janji Biayai Sekolah Yatim Piatu
BACA JUGA: Kasus Gedung Asrama Haji Lombok, Ini Tuntutan JPU
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News