Kasus Gedung Asrama Haji Lombok, Ini Tuntutan JPU

Kasus Gedung Asrama Haji Lombok, Ini Tuntutan JPU - GenPI.co NTB
Kasus Gedung Asrama Haji Lombok, Ini Tuntutan JPU. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir, dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), I Komang Prasetya.

Dia terjerat kasus, dugaan korupsi rehabilitasi dan pemeliharaan gedung kompleks Asrama Haji Embarkasi Lombok.

Tuntutan dibacakan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin 7 November sore.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.

Jaksa juga meminta hakim, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lalu meminta hakim, pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 791 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, terdakwa melakukan pemufakatan jahat dengan saksi Wisnu Slamet Basuki yang juga tersangka.

"Terdakwa Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek 30 persen," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya