GenPI.co Ntb - Tampah Hills berinisiatif menyerahkan bukti ke Reskrim Polres Lombok Tengah sebagai upaya menjawab tudingan Fathurrahman di media massa.
Penasihat Hukum Tampah Hills Ahmad Suhaedi mengatakan tudingan Fathurrahman yang mengarah ke pihaknya tidak benar.
"Untuk klarifikasi di kepolisian, kami membawa bukti berupa semua izin secara lengkap," kata Edi kepada GenPI.co NTB, Senin (10/4).
BACA JUGA: Kubu Fathurrahman Tantang Buka Data Izin Amdal, Tampah Hills Siap Meladeni
Bukti yang dibawa berupa izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan (IMB) semua villa, dan data karyawan asing maupun lokal.
"Karyawan asal Desa Mekar Sari saja ada 173 yang dipekerjakan. Ini sangat jauh dari tudingan yang menyebut kurang dari sepuluh warga sekitar yang dipekerjakan," ujar Edi.
BACA JUGA: Bantah Tudingan, Tampah Hills Klaim Pekerjakan 175 Warga Sekitar
Dia pun membantah tudingan Fathurrahman yang menyebut warga negara asing (WNA) sebagai pendatang haram dan tidak ada izin.
"Semuanya sudah ada izin dan tidak ada karyawan pendatang haram. Semua kami buktikan di kepolisian," Edi.
BACA JUGA: Makin Panas, Tampah Hills Sebut Komentar Fathurahman Fitnah
Atas beberapa tudingan yang tidak mendasar tersebut, pihaknya mengaku merasa dirugikan secara imaterial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News