Aplikasi peduli lindungi tetap digunakan saat keluar dan masuk tempat perbelanjaan. Hanya yang kategori hijau diperkenankan masuk.
“Penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan dan kapasitas pengunjung tak boleh lebih dari 75 persen,” imbuhnya.
Tempat wisata tetap menerapan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurani mobilitas, dan menghindari kerumunan.(*)
BACA JUGA: Forkopimda NTB Kompak, Covid Terus Ditekan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News