"Tidak sampai ke ranah hukum. Mereka yang sudah telanjur menggunakan dana PIP langsung mengembalikan," terang Dwi.
Dia menegaskan perguruan tinggi atau sekolah tidak boleh memotong dana PIP.
"Itu merupakan hak mahasiswa maupun siswa yang harus diterima secara utuh," kata Dwi. (*)
BACA JUGA: Ombudsman NTB Beri 3 Catatan ke RSUD Praya, Apa Saja?
BACA JUGA: Ini Hasil Investigasi Ombudsman NTB Soal RSUD Praya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News