Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum

Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum - GenPI.co NTB
Warga dan kuasa hukum terlapor kasus penggeregahan di tanah pecatu Desa Menemeng menunjukkan beberapa bukti. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

Pria asal Desa Ungga itu mengingatkan para penegak hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Menemeng Hamzan mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan dan penjualan tanah pecatu pekasih, tanah pecatu tokoh agama, dan tanah pecatu kepala dusun (kadus).

"Laporan yang saya masukkan pada Selasa (21/3) belum diproses," kata Hamzan kepada GenPI.co NTB di tempat yang sama.

BACA JUGA:  Jelang WSBK 2023, Ini Persiapan Polres Lombok Tengah

Hamzan berharap laporan yang dilayangkan untuk mewakili warga segera diproses aparat penegak hukum. 

Pihaknya mengeluhkan sikap aparat yang justru mempercepat laporan atas warga karena mengambil jerami di tanah pecatu.

BACA JUGA:  Polres Sumbawa Sebut Isu Penculikan Anak Hoaks

"Jika laporan kami tidak segera diproses, kami akan aksi demonstrasi besar-besaran di Polres Lombok Tengah," ujar Hamzan.

Di lain sisi, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengaku kasus penggeregahan yang dilaporkan S masih dalam tahap lidik.

BACA JUGA:  Polda Pecat 3 Personel Polres Bima Gegara Hal Ini

Redho juga meminta pelapor lainnya, yakni Hamzanwadi, bersabar karena laporannya masih dalam proses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya