Protes Baju Bekas Impor Dilarang Dijual, APKLI NTB: Kaji Ulang

Protes Baju Bekas Impor Dilarang Dijual, APKLI NTB: Kaji Ulang - GenPI.co NTB
Ketua Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abdul Majid. Foto: Dok Pribadi for GenPI.co

GenPI.co Ntb - Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Lombok Tengah kompak meminta pemerintah mengkaji ulang larangan jual baju bekas impor.

Ketua APKLI NTB Abdul Majid mengatakan rata-rata pelaku usaha thrifting menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan baju bekas.

"Saya kira pemerintah harus mengkaji ulang larangan itu," kata Majid kepada GenPI.co NTB, Rabu (22/3).

BACA JUGA:  Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Ketua DPRD Loteng: Kasihan Pedagang

Pihaknya menilai kebijakan pemerintah merugikan para PKL. Sebab, mereka akan kehilangan pekerjaannya.

Menurut dia, anak-anak pedagang baju bekas juga terancam akan putus sekolah lantaran orang tuanya tidak memiliki biaya.

BACA JUGA:  Pemerintah Larang Jual Baju Bekas Impor, Pedagang Thrifting Loteng Menjerit

"Seharusnya itu jadi pertimbangan pemerintah," tegas Majid.

Ketua APKLI Lombok Tengah Baiq Sri Arya Ningrum juga menilai pemerintah harus bijaksana atas larangan jual baju bekas.

BACA JUGA:  Menjaga Keragaman Budaya dengan Baju Adat Sasak

"Yang membeli pakaian bekas tidak hanya rakyat menengah ke bawah, tetapi juga mereka yang kaya-kaya," kata Ningrum saat dihubungi terpisah oleh GenPI.co NTB, Rabu (22/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya