Terobosan lain yang dilakukan ialah membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan pemilik rental roda dua atau roda empat.
Dalam MOU tersebut tertuang beberapa poin kesepahaman antara pemilik rental mobil atau sepeda motor dengan Sat Lantas Polres Lombok Tengah.
Salah satunya ialah penyewa kendaraan harus memiliki kecakapan mengendarai dan mengemudi, memiliki SIM, serta rental harus menyiapkan helm bagi pengendara sepeda motor. (*)
BACA JUGA: Wakil Bupati Lombok Tengah Minta Pejabat Promosikan Desa Wisata
BACA JUGA: Petisi Ayam Berkokok di Bali, IHSA NTB: Perlu Storytelling dari Pemandu Wisata
BACA JUGA: Siapkan Jadwalmu! Acara Pariwisata Lombok Tengah Berjibun, Semuanya Seru
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News