Dia menjelaskan aturan penjabat kepala desa yang dijabat ASN maksimal enam bulan.
"Jika lebih enam bulan, tentu melanggar aturan. Oleh karena itu, kami harapkan Februari 2025 sudah bisa dilaksanakan pilkades," ujar Suasto. (*)
BACA JUGA: Pilkades Serentak Ditunda, Pemkab Lombok Tengah Segera Revisi Perda
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News