Perpres Dinilai Tak Sesuai, Kades di Loteng Bersurat ke Pusat

Perpres Dinilai Tak Sesuai, Kades di Loteng Bersurat ke Pusat - GenPI.co NTB
Kepala DPMD Lombok Tengah Zaenal Mustakim. (Foto : Dok. Pribadi for GenPi.co NTB)

Di antaranya, bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan penanganan Covid 8 persen.

Selain itu, ditentukan anggaran program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

"Pada poin d untuk program sektor prioritas lainnya," ujarnya.

Disamping itu, pemerintah desa juga harus memasukkan anggaran lain yang digariskan pasal 5, huruf b.

"Aturan ini menjadi sorotan bagi kades di semua desa di wilayah Indonesia," ujarnya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya