Dia pernah menyasar handphone milik pamannya kemudian hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.
"Saya sudah empat kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk mabukan, "
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Ya Tuhan! Speaker Milik Kantor Desa Digondol Maling
BACA JUGA: Hajar Terus! Polisi Tangkap Pengedar 2 Kilo Ganja
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News