Edan, Ingin Mabuk Pinjol Maling Rumah Orang

Edan, Ingin Mabuk Pinjol Maling Rumah Orang - GenPI.co NTB
Polsek LingsarIptu I Ketut Artana saat menjelaskan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Pinjol, Rabu (15/12). (asror/GenPI.co)

Dia pernah menyasar handphone milik pamannya kemudian hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli minuman keras. 

"Saya sudah empat kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk mabukan, "

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

BACA JUGA:  Ya Tuhan! Speaker Milik Kantor Desa Digondol Maling

 

 

BACA JUGA:  Hajar Terus! Polisi Tangkap Pengedar 2 Kilo Ganja

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya