Polisi Gadungan di Mataram Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi Gadungan di Mataram Terancam 9 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Polisi Gadungan di Mataram Terancam 9 Tahun Penjara. Foto : Antara.

Dalam aksi ini, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman menggunakan pistol korek api.

Untuk meyakinkan dirinya, SM berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.

Kemudian korban lain, bernama Wulan yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp 120 juta.

Tersangka mendapat, uang setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

Korban lain, empat relawan gempa Lombok dari Surabaya. Mereka mengalami kerugian rerata sampai Rp 2 juta per orang.

Korban lain, pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.

Tersangka menunggak pembayaran kamar penginapan, dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi ini, tersangka mengakui uang korban telah habis digunakan berfoya-foya dan pesta narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya