Polisi Gadungan di Mataram Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi Gadungan di Mataram Terancam 9 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Polisi Gadungan di Mataram Terancam 9 Tahun Penjara. Foto : Antara.

GenPI.co Ntb - Pria berinisial SM di Mataram, menjadi polisi gadungan terancam pidana sembilan tahun penjara.

Kasat Reskirim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ini sesuai Pasal 368 KUHP.

Hal ini, sesuai hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah ke Pemerasan.

"Jadi, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada pemerasan," katanya, Jumat (27/1/2023).

Sangkaan pasal ini, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.

SM menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram, dengan AKP melancarkan aksi terhadap sejumlah korban.

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas di mana SM menawarkan pembelian barang sitaan polisi.

"Nominalnya Rp 41 juta," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya