Target Pajak Hiburan di Mataram Naik, Ini Alasannya

Target Pajak Hiburan di Mataram Naik, Ini Alasannya - GenPI.co NTB
Target Pajak Hiburan di Mataram Naik, Ini Alasannya. Foto : Antara.

Jika 5.000 orang masih ada juga yang datang, BKD tidak memberikan izin.

"Masalah ini kami laporkan ke panitia dan minta kesanggupan panitia membayar pajak lebih dari target," katanya.

Menurut dia, besaran pajak hiburan sebesar 10 persen untuk konser mendatangkan artis nasional.

Jika untuk artis internasional, pajak dikenakan 15 persen dan nol persen untuk artis lokal.

"Yang bayar pajak ini penonton dititip melalui panitia," katanya.

Amrin mengatakan, untuk realisasi pajak hiburan 2022 tercapai 115 persen atau Rp4,6 miliar.

"Harapannya target Rp6 miliar bisa terlampaui juga. Apalagi dengan telah dicabutnya PPKM," katanya.(Antara)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya