Dari penyidikan, polisi menetapkan N sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 dan atau pasal 114.
Pada Oktober 2022, H dan F tertangkap bersama N di Kelurahan Nae, Kota Bima.
Dalam penangkapan, ditemukan 10 gram sabu dalam karpet mobil yang ditumpangi H, F dan N.
Penangkapan itu, sempat viral karena pengakuan perempuan bernama Napisah di media sosial yang mengaku menjebak H.
Napisah kini menjadi saksi, dalam kasus ini mengaku bekerja sama dengan polisi dalam proses penangkapan tersebut.
"Untuk membuat terang kasus ini, Kapolda NTB memerintahkan Ditresnarkoba Polda NTB ambil alih," ucapnya.(Antara)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News