Polda Sidik Kasus Pengadaan Kapal Kayu di Bima

Polda Sidik Kasus Pengadaan Kapal Kayu di Bima - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: Edi Suryansyah/JPNN/GenPI.co

Dalam penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan.

Dia menambahkan, keterangan sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek masuk dalam kelengkapan berkas.

Proyek ini, dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021.

"Tertanggal 5 Agustus 2021," bebernya.

Adapun periode pelaksanaan, selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.(Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya