Kasus BLUD RSUD Praya, Segera Disidangkan

Kasus BLUD RSUD Praya, Segera Disidangkan - GenPI.co NTB
Kasus BLUD RSUD Praya, Segera Disidangkan. (Foto : Antara)

Lalu PPK RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi kerugian negara Rp 1,88 miliar hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.

Tim audit menilai, kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.

Bratha meyakinkan, kerugian muncul dari kontrak proyek salah satunya pengadaan makanan kering dan basah.

"Nilai kerugian mencapai Rp 890 juta," bebernya.(Antara)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya