Kronologis kejadian, pada Sabtu 12 November 2022 pukul 02.00 WITA, mereka merampok di Dusun Pringgarata Timur.
Lokasi lainnya di Dusun Berembeng Daye, Desa Pengenjek, pada Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WITA.
"Kami amankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana," terangnya.
Barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan satu bilah pisau ukuran 60 sentimeter.
Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Masih kata Kombes Teddy, ini bagian dari konsistensi Polda NTB melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News