Jaksa Lanjut Tahan Tersangka Kasus Puskesmas Babakan

Jaksa Lanjut Tahan Tersangka Kasus Puskesmas Babakan - GenPI.co NTB
Jaksa Lanjut Tahan Tersangka Kasus Puskesmas Babakan. Foto : Antara.

"Dakwaan yang menjadi kebutuhan registrasi pendaftaran di pengadilan belum selesai, masih proses," ucap dia.

Tersangka RH dan WY, dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3.

Juncto Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah, dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya