"Dalam dakwaan, JPU jelas menggambarkan peristiwa hukumnya baik dalam formil dan materiil," ucap dia.
Dalam kasus ini, jumlah terdakwa ada tiga orang, yakni Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Kemudian Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima.
"Terakhir Sukardin sebagai pendamping penyaluran bansos kebakaran," ungkapnya. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News