Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bansos Bima

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bansos Bima - GenPI.co NTB
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bansos Bima. Foto : Antara.

GenPI.co Ntb - Persidangan kasus korupsi dana sosial (bansos) Kemensos RI bagi korban kebakaran di Bima, kembali berlanjut.

Majelis Hakim PN Tipikor Mataram dalam persidangan ini, dipimpin Mukhlasuddin.

Dalam sidang yang digelar, Senin 9 Januari 2023, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Andi Sirajudin.

"Menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata dalam sidang putusan sela.

Dengan keputusan ini, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan agenda persidangan ke proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Meminta jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi yang hadir dalam agenda selanjutnya," ujar dia.

Hakim menolak eksepsi terdakwa, dengan menyatakan materi pembahasan sudah masuk pada pokok perkara.

Pertimbangan hakim, dakwaan JPU dianggap jelas sesuai dengan implementasi dari Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya