Pengungkapan kasus ini, AKP Adhar menyebut, pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua pelaku.
"Dari mana sumber barang, itu masih kami dalami. Pemeriksaan masih berjalan," ucapnya.
Kedua pelaku, kata AKP Adhar, pihaknya mengarahkan ke Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1).
Serta, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami masih melakukan pengembangan menelusuri siapa pemasok. Itu target kami di lapangan," katanya.(Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News