Sita 1.500 Obat Daftar G, Ini Penjelasan Polres Dompu

Sita 1.500 Obat Daftar G, Ini Penjelasan Polres Dompu - GenPI.co NTB
Ilustrasi Obat. (Foto : GenPI.co)

GenPI.co Ntb - Sedikitnya 1.500 butir obat daftar G atau Gevaarlijk tanpa resep dokter, disita Polres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar menyebut, obat ini merek Tramadol dengan kemasan strip dengan garis hijau.

Dia menambahkan, selain menyita ribuan butir obat, pihaknya menangkat dua orang pelaku inisial HE dan HA.

"Seribu lebih butir obat ini kami sita dari penangkapan dua itu," katanya, Minggu (8/1/2023).

Kedua pelaku ini, jelas dia, ditangkap di rumahnya di wilayah Rasabou, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Penangkapan Sabtu 7 Januaria sore," imbuhnya.

Keduanya, diduga menjalankan bisnis peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dari rumahnya.

Selain obat, pihaknya menyita ponsel, uang tunai Rp 2,5 juta hasil penjualan Tramadol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya