Jadi Tersangka Kasus ITE, Fihir Ditahan Polda NTB

Jadi Tersangka Kasus ITE, Fihir Ditahan Polda NTB - GenPI.co NTB
Jadi Tersangka Kasus ITE, Fihir Ditahan Polda NTB. Foto : Antara.

GenPI.co Ntb - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD, MF alias M Fihirudin resmi ditahan Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, penyidik menahan tersangka usaha diperiksa.

"Terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan, MF ditahan," katanya, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan, penyidik menahan tersangka karena beberapa pertimbangan.

Seperti mengantisipasi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

"Jadi, penahanan ini sifatnya subjektif penyidik namun sesuai prosedur," ucap dia.

Kombes Artanto mengatakan, MF menjadi tersangka karena diduga melanggar beberapa pasal.

Seperti Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya