Jadi Tersangka Kasus ITE, Fihir Ditahan Polda NTB

Jadi Tersangka Kasus ITE, Fihir Ditahan Polda NTB - GenPI.co NTB
Jadi Tersangka Kasus ITE, Fihir Ditahan Polda NTB. Foto : Antara.

Kemudian Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 dan Pasal 15, mengatur penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.

"Ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara," ungkapnya.(Antara)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya