Hanya saja ada kejanggalan seperti posisi gantungan rendah, kaki menyentuh lantai dan lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News