8 Jaksa di NTB Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

8 Jaksa di NTB Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya - GenPI.co NTB
Kepala Kejati NTB, Sungarpin. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Delapan jaksa, yang terbukti melakukan pelanggaran mendapat sanksi, lima di antaranya kategori berat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Sungarpin menyebut, ini untuk perjalanan tugas pada 2022.

Dia mengatakan, jenis hukuman berat di kejaksaan cukup beragam, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Kemudian pemindahan untuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa.

Lalu pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat.

"Bisa juga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN," bebernya, Jumat (30/12/2022).

Sungarpin menegaskan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka untuk tidak melakukan pemberhentian.

"Yang jelas, jika tidak berubah, terpaksa kami ambil tindakan tegas," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya