Pihaknya mengamankan, sedikitnya 127 botol miras berbagai ukuran dan merek.
“Untuk penjual miras kami lakukan pendataan dan ditindak sesuai Perda Lombok Barat,” ujarnya.
Perda tersebut tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News