Polisi Sita 127 Botol Miras Tanpa Izin di Senggigi

Polisi Sita 127 Botol Miras Tanpa Izin di Senggigi - GenPI.co NTB
Polisi Sita 127 Botol Miras Tanpa Izin di Senggigi. Foto : Humas Polres Lombok Barat

GenPI.co Ntb - Polres Lombok Barat, menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin di Kawasan Senggigi, Kamis 29 Desember.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman mengatakan, minuman keras itu terjaring razia.

Dia menyebut, razia fokus pada yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Iptu Irvan manambahkan, kegiatan ini diharapkan memberi rasa aman, kenyamanan dan menciptakan kondusifitas.

“Ini untuk minimalisir penyalahgunaan miras jelang tahun baru," katanya, Jumat (30/12/2022).

Masih kata Iptu Irwan, gangguan kamtibmas kerap terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.

Dalam razia tersebut, pihaknya menyasar dua kafe di Kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar.

"Razia ini mulai pukul 20.30 Wita," sebutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya