Sebagaimana arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, masyarakat sebagai objek hukum agar lebih sadar dan taat untuk tidak bertindak melawan aturan.
Konsumsi masuk dalam kategori tindakan melawan aturan.
Selain melanggar hukum, meminum miras jelas memicu gangguan kesehatan. Mengutip dari hello dokter, konsumsi miras dapat menyebabkan gangguan otak.
BACA JUGA: Masyarakat Bima dan Dompu Diminta Waspada
Memicu penyakit jantung, kanker, masalah paru-paru, gangguan hati, masalah perut dan pencernaan, dan keracunan alkohol.(*)
BACA JUGA: Banjir Bandang Robohkan Jembatan Utama di Kota Bima
BACA JUGA: Pingsan, Polisi Kota Bima Selamatkan Ibu Hamil dari Banjir
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News