Bahaya Miras, Mabuk Kemudian Aniaya Orang

Bahaya Miras, Mabuk Kemudian Aniaya Orang - GenPI.co NTB
Kasat Reskrim Bima Kota Iptu M Rayendra (dok Polres Kota Bima)

GenPI.co Ntb - Polres Kota Bima dibuat pusing tujuh keliling akibat maraknya penganiayaan dua bulan terakhir. Minuman keras (miras) disebut sebagai biang keladi terjadinya penganiayaan ini.

Dari rilis Polres Kota Bima selama dua bulan terakhir ada 21 kasus penganiayaan.

“Penganiayaan yang timbul akibat pelakunya mabuk,” kata Kasat Reskrim Bima Kota Iptu M Rayendra, melalui rilis yang diterima GenPI.co NTB, Selasa (14/12)

BACA JUGA:  Masyarakat Bima dan Dompu Diminta Waspada

Dikatakan, 21 kasus itu berstatus tindak pidana penganiayaan ringan, sedang, dan berat.

Kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan. Sebagian berkas telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap.

BACA JUGA:  Banjir Bandang Robohkan Jembatan Utama di Kota Bima

Kasus pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagian kasus lainnya tengah menjalani siding. Ada pula yang telah divonis.

Rayendra berharap warga untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindak pidana melawan hukum. 

BACA JUGA:  Pingsan, Polisi Kota Bima Selamatkan Ibu Hamil dari Banjir

"Apalagi kebanyakan karena mabuk dan pengaruh alkohol, bisa berdampak tindak pidana lain, seperti penganiayaan," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya