Jaksa Terima Berkas Kasus Pungli Pasar Ampenan Mataram

Jaksa Terima Berkas Kasus Pungli Pasar Ampenan Mataram - GenPI.co NTB
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA)

Hasil interogasi, AK mengakui dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada M.

Bahkan sebelum OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.

Sehingga, pihaknya menyita uang tunai Rp 45 juta bersama nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.

"Dalam nota, AK memalsukan tanda tangan bendahara," ungkapnya.

Kompol Kadek Adi menyebut, penyidik merampungkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti hasil OTT.

Dalam kelengkapan berkas, penyidik menyertakan keterangan saksi dari pihak dinas perdagangan dan BKD.

Sebagai tersangka pungli, AK disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," bebernya.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya