Jaksa Terima Berkas Kasus Pungli Pasar Ampenan Mataram

Jaksa Terima Berkas Kasus Pungli Pasar Ampenan Mataram - GenPI.co NTB
Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA)

GenPI.co Ntb - Jaksa menyebut, berkas perkara tersangka pungutan liar (pungli) sewa kios Pasar Ampenan, Mataram sudah lengkap.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan perihal kabar tersebut.

"Iya, berkas tersangka pungli sewa kios sudah P-21 oleh jaksa peneliti," katanya, Senin (26/12/2022).

Tersangka kasus ini, lanjutnya, adalah Kepala (UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya berinisial AK.

Masih kata Kompol Kadek Adi, perkara ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Oktober 2022.

Pihaknya, menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.

"Barang bukti yang disita, berupa uang Rp 30 juta," bebernya.

Selain AK, polisi turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Mataram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya