Kejati NTB Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar

Kejati NTB Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar - GenPI.co NTB
Kepala Kejati NTB, Sungarpin. (Foto : Antara)

Kemudian, jaksa pengacara negara memberikan penyelesaian terhadap 84 persoalan hukum.

"Jadi Rp535 miliar itu hasil penyelamatan kerugian negara, salah satunya dari SKK," ucapnya.

Dengan nominal fantastis itu, Sungarpin menegaskan, kejaksaan di NTB berkomitmen terus bekerja lebih baik.

"Kinerja terbaik tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat," katanya.(Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya