Pengungkapan kasus, berdasarkan informasi seorang korban yang bekerja di hotel kawasan wisata Gili Meno.
Dalam kegiatan penyamaran, kedua pelaku melakukan pungli dengan dalih pendataan izin minuman beralkohol.
Kepada pihak hotel, pelaku meminta uang Rp 500 ribu yang kini menjadi kelengkapan alat bukti penangkapan.
Terkait hal tersebut, Artanto memastikan DA bukan anggota Polri yang bertugas di bidang intelijen.
"Memang, menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, beberapa wilayah melakukan razia minuman beralkohol," ucapnya.
Artanto mengatakan, proses hukum terhadap kedua pelaku masih berjalan di tahap pemeriksaan.
"Mengarah pada dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," sebutnya. (Antara)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News