Barang bukti yang diamankan, 1 baju kaos lengan panjang warna biru dan 1 miniset warna hitam.
Selain itu, 1 rok warna cokelat dan 1 celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
"Denda hingga Rp 5 miliar," ujarnya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News