Gerak Cepat, Polda NTB Tangkap Tekong TKI Usia 14 Tahun

Gerak Cepat, Polda NTB Tangkap Tekong TKI Usia 14 Tahun - GenPI.co NTB
Gerak Cepat, Polda NTB Tangkap Tekong TKI Usia 14 Tahun. (Foto : Kombes Teddy for GenPI.co NTB)

Korban dikenalkan dengan IS, oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus PMI di Arab Saudi.

Masih kata Kombes Teddy, karena usia korban masih tergolong anak IS membuatkan identitas palsu di Jakarta.

Di mana IS, mengubah tahun kelahiran korban agar masuk kategori dewasa.

Kepada polisi, IS mengaku membuatkan identitas baru untuk korban agar bisa bekerja ke luar negeri.

"Kami menetapkan IS sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ungkapnya.

IS lanjutnya, terancam pidana paling singkat tiga tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 120 juta.

Hal itu sesuai Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," beber Kombes Teddy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya