Kasus Investasi Tanah di Lombok, Sebegini Vonis Hakim

Kasus Investasi Tanah di Lombok, Sebegini Vonis Hakim - GenPI.co NTB
Kasus Investasi Tanah di Lombok, Sebegini Vonis Hakim. (Foto : Antara)

Dalam dakwaan JPU, lanjutnya, kedua didakwa dengan dakwaan kumulatif kombinasi.

Selain menerapkan pasal 378 KUHP, tentang Penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU juga menyertakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ungkapnya.(Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya