Dalam dakwaan JPU, lanjutnya, kedua didakwa dengan dakwaan kumulatif kombinasi.
Selain menerapkan pasal 378 KUHP, tentang Penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU juga menyertakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ungkapnya.(Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News