Kasus Investasi Tanah di Lombok, Sebegini Vonis Hakim

Kasus Investasi Tanah di Lombok, Sebegini Vonis Hakim - GenPI.co NTB
Kasus Investasi Tanah di Lombok, Sebegini Vonis Hakim. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Dua terdakwa kasus penipuan investasi jual beli tanah di Desa Kateng, Lombok Tengah divonis lima tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Arin menyebut, Kedua terdakwa berinisial CH dan AB.

"Selain 5 tahun penjara mereka kena denda Rp 3 miliar sub 6 bulan," katanya, Senin (12/12/2022).

Arin mengatakan, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.

Sementara vonis untuk terdakwa AB, sama dengan tuntutan JPU yakni 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa, dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas vonis hakim tersebut terdakwa mengajukan banding dan JPU banding," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya