GenPI.co Ntb - Polisi menangkap pria berinisial YU, dari Desa Mertak, Pujut, Lombok Tengah.
Pria 32 tahun itu ditangkap, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian membenarkan penangkapan itu.
Dia mengatakan, pria tersebut ditangkap di rumahnya Jumat 9 Desember pukul 21.00 WITA.
"Kami menemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 9 gram," Katanya, Minggu (11/12/2022).
Tak hanya itu, pihaknya mengamankan barang bukti lain yaitu satu unit ponsel mark Samsung.
"Dua lembar tisu dan satu bungkus rokok," bebernya.
Iptu Hizkia menyebut, penangkapan pelaku tindaklanjut informasi masyarakat jika di TKP kerap jadi tempat transaksi narkoba.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Miliki 8 Paket Sabu-sabu, Pria Asal Pujut Diciduk Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News