Mereka ialah mantan anggota DPRD Lombok Timur, inisial S dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur inisial Z.
Dalam kasus ini, penyidik mengantongi alat bukti yang menguatkan dugaan tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp 3,81 miliar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai prosedur.
Ada dugaan alat pertanian tersebut, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.(Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News