Kejari Lombok Timur Tahan Tersangka Ketiga Alsintan

Kejari Lombok Timur Tahan Tersangka Ketiga Alsintan - GenPI.co NTB
Kejari Lombok Timur Tahan Tersangka Ketiga Alsintan. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Tersangka ketiga, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) resmi ditahan.

Dengan penahanan ini, maka ketiga tersangka kasus senilai Rp 3,81 miliar semuanya telah ditahan kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi membenarkan hal itu.

Dia menjelaskan, AM berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, kami lakukan penahanan di Rutan Selong," katanya, Jumat (9/12/2022).

Dengan penahanan tersangka ketiga ini, penyidik dipastikan bisa lebih fokus dalam upaya penyelesaian berkas.

"Jadi, semua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Ini dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan," ucap dia.

Sebelumnya, Kamis 8 Desember Kejari Lombok Timur menahan terhadap dua orang tersangka lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya