Sempat diberikan tembakan peringatan, namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan.
Selain itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax warna hitam.
"Mereka terancam Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Teddy.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News