Keduanya ditangkap, ketika sedang di indekos yang di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu dalam kemasan tiga paket plastik.
Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News