Terima Lapran Dugaan Korupsi, Ini Kata Jubir Kejati NTB

Terima Lapran Dugaan Korupsi, Ini Kata Jubir Kejati NTB - GenPI.co NTB
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (Foto : Antara)

"Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan (Kajati NTB), baru masuk proses telaah laporan," ujarnya.

Dalam laporan itu, pelapor melampirkan bukti realisasi APBD untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

Nominal anggaran Rp 11,94 miliar, namun muncul sebagai total anggaran belanja sewa rumah selama dua tahun terakhir.

"Dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp 132 juta per tahun," ujarnya. (Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya